Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019

tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya Dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya Dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu
T.E.U. Badan / Pengarang : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 27 September 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 29 October 2019
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1342
Subjek : Audit - Izin - Usaha - Pemanfaatan - Hasil - Hutan Kayu - Kawasan Hutan - Hak Guna Usaha - PNBP
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : kehutanan
Lampiran :

-

 

 

Jumlah Unduhan : 17 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 414 Kali Tayang

Completeness of Data: