Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun 2017

tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan : P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen LHK
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 09 February 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 27 February 2017
Sumber : Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 337
Subjek : PENGUKURAN-AIR TANAH-EKOSISTEM-GAMBUT
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum : Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 77 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 796 Kali Tayang

Completeness of Data: