Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Kehutanan No P.3/MENHUT-II/2008 Tahun 2008

tentang Deliniasi Areal Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT-II/2008 tentang Deliniasi Areal Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman
T.E.U. Badan / Pengarang : Kementerian Kehutanan
No. Peraturan : P.3/MENHUT-II/2008
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permenhut
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 06 February 2008
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : Deliniasi - Izin - Usaha - Pemanfaatan - Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri
Status Peraturan :

Berlaku


Mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.101/MENHUT-II/2004 jis Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/MENHUT-II/2005 dan Peraturan menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2005

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Kehutanan
Bidang Hukum : Kehutanan
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 16 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 438 Kali Tayang

Completeness of Data: