Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 14 Tahun 2015

tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kegiatan Panas Bumi pada Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 14 Tahun 2015
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan : 14
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 15 April 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 16 April 2015
Sumber : BN 2015 (563): 17 hlm
Subjek : Penerimaan Negara Bukan Pajak - Panas Bumi
Status Peraturan :

Berlaku

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum : Panas Bumi
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 1 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 344 Kali Tayang

Completeness of Data: