14 Sep 2023

Per BKN 3/2023: Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 30 ayat (3), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (5), Pasal 56 ayat (4), dan Pasal 57 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, telah ditetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Sebagaimana diatur pada Pasal 2, Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional dan kenaikan pangkat. Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:

  1. pengangkatan pertama;
  2. perpindahan dari jabatan lain;
  3. penyesuaian; dan
  4. promosi.

Sedangkan mengenai Kenaikan Pangkat, sebagaimana ketentuan Pasal 15, dapat dipertimbangkan apabila paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir, memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dan nilai Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir Jenjang Jabatan Fungsional.

Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. ketersediaan kebutuhan jabatan;
  2. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
  3. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
  4. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.

Dalam hal kenaikan jenjang jabatan Pejabat Fungsional, terdapat mekanisme yang dilakukan meliputi: (1)Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina, (2) Instansi Pembina memverifikasi dan memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan, (3) Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji Kompetensi, (4) Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi hasil Uji Kompetensi, dan (5) Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman bagi  Pegawai Negeri Sipil terkait angka kredit, kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.