Penyesuaian Sistem Kerja ASN Tahun 2022 Selama PPKM COVID-19
JDIH MARVES – Telah dilakukan perubahan ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 yaitu melalui ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 5 Januari 2022.
Perubahan tersebut memperhatikan arahan Bapak Presiden dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia pada tahun 2022.
Aturan sistem kerja terbaru mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2022 yaitu sebagai berikut:
Wilayah Jawa dan Bali
Sektor Non-Esensial
Level 4: 100% (seratur persen) pegawai WFH
Level 3: Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pegawai WFO
Level 2: Maksimal 50% (lima puluh lima persen) pegawai WFO
Level 1: Maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) pegawai WFO
Sektor Esensial
Level 4: Maksimal 50% (lima puluh lima persen) pegawai WFO
Level 3: Maksimal 50% (lima puluh lima persen) pegawai WFO
Level 2: Maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) pegawai WFO
Level 1: Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO
Sektor Kritikal
Level 4 : Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO
Level 3 : Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO
Level 2 : Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO
Level 1 : Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO
Wilayah Luar Jawa dan Bali
Sektor Non-Esensial
Level 4: Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pegawai WFO, dalam hal ditemukan klaster penyebaran COVID-19, dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari.
Level 3: Maksimal 50% (lima puluh persen) pegawai WFO, dalam hal ditemukan klaster penyebaran COVID-19, dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari.
Level 2: Maksimal 50% (lima puluh lima persen) pegawai WFO
Level 1: Maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) pegawai WFO
Sektor Esensial
Level 4: Maksimal 50% (lima puluh lima persen) pegawai WFO
Level 3: Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO
Level 2: Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO
Level 1: Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO
Sektor Kritikal
Level 4 : Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO
Level 3 : -
Level 2 : -
Level 1 : -
Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara terbaru mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2022.