Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
10 Jan 2022

Penyesuaian Sistem Kerja ASN Tahun 2022 Selama PPKM COVID-19

JDIH MARVES – Telah dilakukan perubahan ketiga atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 yaitu melalui ditetapkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 5 Januari 2022.

Perubahan tersebut memperhatikan arahan Bapak Presiden dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Corona Virus disease 2019 (COVID-19) di Indonesia pada tahun 2022.

Aturan sistem kerja terbaru mengenai Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) sebagaimana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2022 yaitu sebagai berikut:

Wilayah Jawa dan Bali

Sektor Non-Esensial

Level 4: 100% (seratur persen) pegawai WFH

Level 3: Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pegawai WFO

Level 2: Maksimal 50% (lima puluh lima persen) pegawai WFO

Level 1: Maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) pegawai WFO

 

Sektor Esensial

Level 4: Maksimal 50% (lima puluh lima persen) pegawai WFO

Level 3: Maksimal 50% (lima puluh lima persen) pegawai WFO

Level 2: Maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) pegawai WFO

Level 1: Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO

 

Sektor Kritikal

Level 4 : Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO

Level 3 : Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO

Level 2 : Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO

Level 1 : Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO

 

 

 

Wilayah Luar Jawa dan Bali

Sektor Non-Esensial

Level 4: Maksimal 25% (dua puluh lima persen) pegawai WFO, dalam hal ditemukan klaster penyebaran COVID-19, dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari.

Level 3: Maksimal 50% (lima puluh persen) pegawai WFO, dalam hal ditemukan klaster penyebaran COVID-19, dilakukan penutupan selama 5 (lima) hari.

Level 2: Maksimal 50% (lima puluh lima persen) pegawai WFO

Level 1: Maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) pegawai WFO

 

Sektor Esensial

Level 4: Maksimal 50% (lima puluh lima persen) pegawai WFO

Level 3: Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO

Level 2: Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO

Level 1: Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO

 

Sektor Kritikal

Level 4 : Maksimal 100% (seratus persen) pegawai WFO

Level 3 : -

Level 2 : -

Level 1 : -

 

Penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara terbaru mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2022.