30 Nov 2021

Penyelenggaraan Rumah Susun

JDIH Marves – Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dalam rangka memberikan kejelasan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Peraturan Pemerintah ini memberikan kejelasan terhadap pembangunan Rumah Susun melalui pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah dan pendayagunaan tanah wakaf dengan cara sewa. Rumah Susun memiliki beberapa jenis sebagaimana disebut dalam Pasal 3 meliputi:

a. Rumah Susun Umum;

b. Rumah Susun Khusus;

c. Rumah Susun Negara; dan

d. Rumah Susun Komersial.

Ketersediaan rumah khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjadi masalah nasional yang dampaknya sangat dirasakan oleh seluruh masyarakat terlebih lagi pada kawasan perkotaan yang cukup padat dengan lahan yang terbatas, untuk mengatasi permasalahan tersebut di dalam Peraturan Pemerintah ini di dalam Pasal 6 menjelaskan bahwa pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib menyediakan Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun.

Untuk pembangunan Rumah Susun Umum dan Rumah Susun Komersial dapat dibangun di atas tanah:

a. hak milik;

b. hak guna bangunan atau hak pakai atas tanah negara; dan

c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak pengelolaan.

Pembangunan Rumah Susun Umum dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya Rumah Susun Umum yang dibangun dengan menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah merupakan barang milik negara/daerah.

Dengan adanya pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini diharapkan dapat mengatasi ketersediaan rumah khususnya bagi MBR sehingga kebijakan pemerintah ini mampu menumbuhkembangkan norma-norma kehidupan perkotaan yang menunjang kehidupan masyarakat yang heterogen dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.