Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Dan Tahun Baru
JDIH Marves – Sehubungan dengan pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Menteri Dalam Negeri menetapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Instruksi Mendagri tersebut mengatur secara teknis dari protokol kesehatan, peniadaan mudik, pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 sampai larangan cuti.
Khusus Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 salah satu yang diatur dalam di dalam Inmendagri tersebut yaitu pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru selain itu kepada pekerja/buruh dihimbau untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru;
Selain itu yang perlu diperhatikan pada masa libur Natal dan Tahun Baru yaitu peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan khusus dalam pelaksanakan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 dijelaskan bahwa:
1. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
2. pelaksanaan dan penyelenggaraannya ibadah dan perayaan Natal:
a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
b. diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan
c. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total gereja, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk
Pencegahan dan penanggulangan COVID-19 tersebut diharapkan dapat menekan angka kasus terjangkit positif pada Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.