Ketentuan Harga Gas Bumi Tertentu
JDIH Marves - Menteri ESDM menetapkan Permen ESDM 15 Tahun 2022 yang mengatur tentang regulasi atau dasar untuk menentukan tata cara penetapan untuk penggunaan gas bumi dan juga menentukan harga gas bumi pada pemanfaatannya di bidang industri.
Penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. Keekonomian lapangan;
b. Harga gas bumi di dalam negeri dan internasional;
c. Kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi di dalam negeri; dan
d. Nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Penetapan HGBT dilaksanakan berdasarkan penyesuaian perhitungan yang dilaksanakan terhadap:
1. Harga Gas Bumi yang dibeli dari Kontraktor, dan/ atau
2. Tarif penyaluran Gas Bumi yang meliputi:
a. pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan biaya pencairan (liquefaction);
b. pemampatan (kompresi),
c. pengangkutan melalui pipa transmisi dan distribusi,
d. pengangkutan liquefied natural gas dan pengangkutan compressed natural gas,
e. penyimpanan (storage),
f. regasifikasi, dan/atau niaga, serta
g. margin yang wajar.
Penetapan HGBT diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri yang terdiri atas:
1. Industri pupuk;
2. Industri petrokimia;
3. Industri oleochemical;
4. Industri baja;
5. Industri keramik; dan
6. Industri kaca.
Diharapkan dengan adanya penetapan penggunaan Gas Bumi Tertentu dan Gas Bumi Tertentu di bidang industri dapat menjadi pedoman dalam penetapan dan evaluasi penggunaan di bidang industri.