Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca Pelaku Usaha Pembangkit Tenaga Listrik
Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca Pelaku Usaha Pembangkit Tenaga Listrik adalah penetapan kuota emisi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengemisikan Gas Rumah Kaca dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam ton karbon dioksida ekuivalen.