Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca Pelaku Usaha Pembangkit Tenaga Listrik

Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Gas Rumah Kaca Pelaku Usaha Pembangkit Tenaga Listrik adalah penetapan kuota emisi yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengemisikan Gas Rumah Kaca dalam kurun waktu tertentu yang dinyatakan dalam ton karbon dioksida ekuivalen.