Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa

Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa adalah akses legal yang diberikan oleh Menteri kepada Lembaga Desa untuk mengelola dan/atau memanfaatkan hutan pada Kawasan Hutan Lindung dan/atau Kawasan Hutan Produksi