Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah kolaborasi antara kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan pihak terkait dalam mempercepat tercapainya target pengelolaan perhutanan sosial yang dilaksanakan secara holistik, integratif, tematik, dan spasial
Referensi