Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Penyelenggara Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah pihak yang melakukan perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas