Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik

Pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik adalah badan usaha yang memiliki sertifikat badan usaha di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan