Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara

Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing pembantu pengguna anggaran bendahara umum negara baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran bendahara umum negara