Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Inspektur Minyak dan Gas Bumi

Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan inspeksi teknis dan/atau pemeriksaan keselamatan, pengawasan penggunaan dan pengembangan potensi dalam negeri, pengawasan pelaksanaan kegiatan operasional, dan penilaian penerapan sistem manajemen keselamatan pada kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi