Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility

Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan

Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan adalah Dana Bagi Hasil Pajak Pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, termasuk dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang pemungutannya bersifat final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan