02 May 2022

Jadwal Retensi Arsip

JDIH MARVES – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu Jenis Arsip. Sedangkan, Jadwal Retensi Arsip (JRA) adalah daftar yang berisi paling sedikit tentang jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip.

Jadwal Retensi Arsip terdiri atas 2 (dua) jenis arsip, yaitu:

  1. Arsip Fasilitatif, yaitu Arsip yang berkaitan bidang fasilitatif meliputi kepegawaian, keuangan, perencanaan, hukum, organisasi dan tata laksana, persuratan dan kearsipan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, perlengkapan, kehumasan, penelitian, pengkajian, dan pengembangan, perpustakaan, teknologi informasi dan pengawasan. dan
  2. Arsip Subtantif, yaitu Arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi meliputi Arsip koordinasi kedaulatan maritim dan energi, sumber daya maritim, infrastruktur dan transportasi, pengelolaan lingkungan dan kehutanan, pariwisata dan ekonomi kreatif serta investasi dan pertambangan.

Retensi Arsip atau jangka waktu simpan Jenis Arsip dimulai setelah kegiatan dinyatakan selesai yang ditentukan dengan beberapa pernyataan. Penentuan Retensi Arsip dilakukan berdasarkan pertimbangan Nilai Guna Arsip didasarkan pada akumulasi Retensi Arsip Aktif dan Inaktif dengan 3 (tiga) pola, yaitu:

  • 2 (dua) tahun untuk Arsip yang memiliki nilai guna administrasi;
  • 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, ilmiah, dan teknologi; atau
  • 10 (sepuluh) tahun untuk Arsip yang memiliki nilai pertanggungjawaban keuangan, catatan keuangan, bukti pembukuan, dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari pembukuan.