Inpres 7/2022: Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Pemerintah
JDIH MARVES – Dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electic vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah pada tanggal 13 September 2022.
Melalui Inpres 7/2022 Presiden menginstruksikan para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung RI, Panglima TNI, Kapolri, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian, Para Gubernur, dan Para Buoati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas saat ini. Langkah-langkah dimaksud antara lain;
- menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan;
- menyusun dan menetapkan alokasi anggaran; serta
- meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.
Selain itu, Presiden turut menginstruksikan bahwa penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik tersebut bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dikeluarkannya Inpres 7/2022, diharapkan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas dapat segera terlaksana dengan baik dan dapat memberikan dampak positif bagi lingkungan terutama dalam hal penurunan tingkat polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor bakar.