Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Instruksi Menteri

Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan : 01
Jenis/Bentuk Peraturan : Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Inmen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 03 January 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan :
Sumber : -
Subjek : PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA BALI
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Catatan: 

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2022 sampai dengan tanggal 17 Januari 2022

Diganti dengan: 

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum : COVID-19
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 6 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 732 Kali Tayang

Completeness of Data: