Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
23 Jul 2024

Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI)

Jakarta - Dalam rangka melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Republik Indonesia, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Perwilayahan industri merupakan tatanan wilayah dan segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan dari pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) adalah:

  1. mendorong efektivitas pendayagunaan Sumber Daya Industri antar-wilayah dalam pengembangan industri
  2. mendorong penguatan infrastruktur industri;
  3. memperkuat konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah di sekitarnya.

Mekanisme Penetapan WPPI adalah:

  1. Pemerintah Pusat menetapkan WPPI
  2. Penetapan WPPI tercantum dalam rencana induk pembangunan industri nasional

WPPI dapat diusulkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian untuk ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang.

Sebagaimana Pasal 17 rencana pengembangan WPPI paling sedikit memuat:

  1. Tujuan pengembangan
  2. Rencana pengembangan Industri prioritas;
  3. Rencana pengelolaan sumber daya alam;
  4. Rencana pengembangan sumber daya manusia;
  5. Rencana pengembangan teknologi industri
  6. Rencana pengembangan infrastruktur industri
  7. Rencana penguatan konektivitas
  8. Rencana aksi pengembangan WPPI