01 Aug 2022

Perubahan Besaran Tunjangan Fungsional Perencana

JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Perencana, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana merupakan tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana. Pemberian Tunjangan Perencana bagi PNS instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sedangkan bagi PNS instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Besaran tunjangan perencana yang diatur dalam Perpres No. 97 Tahun 2022 ini memiliki ketentuan yang bervariasi mulai dari Perencana Ahli Pertama, Perencana Ahli Muda, Perencana Ahli Madya, hingga Perencana Ahli Utama, sebagai berikut:

  • Perencana Ahli Utama        : Rp 2.025.000
  • Perencana Ahli Madya        : Rp 1.380.000
  • Perencana Ahli Muda          : Rp 1.100.000
  • Perencana Ahli Pertama     : Rp 540.000

Namun demikian, pemberian tunjangan perencana dapat dihentikan apabila pegawai yang bersangkutan diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Perencana dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.