Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kemenko Marves
JDIH Marves – Dalam rangka mewujudkan manajemen risiko yang baik, tertib, dan berkepastian untuk menjamin terselenggaranya tugas dan fungsi organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dapat berjalan secara efektif dan efisien, telah ditetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 8 Tahun 2022 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Manajemen Risiko berfungsi sebagai bahan untuk penentuan Kategori Risiko, meliputi:
- Beban Keuangan Negara;
- Penurunan Reputasi;
- Penurunan Kinerja;
- Ganggunan terhadap layanan organisasi;
- Sanksi pidana, perdata, dan atau administratif; serta
- Kecelakaan kerja.
Selain itu, manajemen risiko juga berfungsi untuk melihat kriteria risiko yang terjadi seperti kriteria kemungkinan dan kriteria dampak. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, terdapat 8 (delapan) prinsip penerapan manajemen risiko, antara lain:
- terintegrasi;
- terstruktur dan komprehensif;
- disesuaikan;
- inklusif;
- dinamis;
- informasi terbaik yang tersedia;
- faktor manusia dan budaya; dan
- perbaikan berkelanjutan.
Salah satu tahapan dalam proses manajemen risiko adalah penilaian risiko yang terdiri dari identifikasi risiko, analisis risiko, serta evaluasi risiko.
Dengan ditetapkannya Permenko No. 8 Tahun 2022, diharapkan dapat mewujdukan manajemen risiko yang baik, tertib, dan berkepastian untuk menjamin terselenggaranya tugas dan fungsi organisasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.