03 Aug 2022

Pemberian Penghargaan Kepariwisataan

JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghargaan Kepariwisataan yang di dalamnya mengatur ketentuan-ketentuan terkait pemberian penghargaan di bidang kepariwisataan meliputi penerima penghargaan, syarat untuk memperoleh penghargaan, dan lain-lain.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Perpres No. 50 Tahun 2016, Penghargaan Kepariwisataan diberikan kepada penerima penghargaan yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan, meliputi:

  1. setiap perseorangan;
  2. organisasi pariwisata;
  3. lembaga pemerintah; dan/atau
  4. badan usaha.

Syarat khusus untuk memperoleh Penghargaan Kepariwisataan antara lain:

  • bagi perseorangan
  1. menggali, menemukan, memajukan, atau membantu pengembangan Kepariwisataan dengan menunjukkan peran yang sangat besar sebagai pemrakarsa, pengabdi, promotor, atau pencipta berbagai kreasi dalam sektor Kepariwisataan;
  2. berperan dalam memberikan saran dalam pemecahan kendala atau masalah yang menghambat perkembangan sektor pariwisata; dan/atau
  3. aktif membuat tulisan dan karya yang bersifat membangun citra Kepariwisataan yang membidik masyarakat dan memberikan penilaian serta saran bagi pengembangan Kepariwisataan.
  • bagi organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, dan badan usaha
  1. berjasa besar dalam pemeliharaan dan peningkatan kualitas kegiatan dan jasa pelayanan pariwisata, serta Kepariwisataan;
  2. berperan aktif dalam mendukung dan membantu pengembangan usaha pariwisata; dan/ atau
  3. menumbuhkembangkan dampak ganda dalam kesempatan kerja dan kesempatan berusaha di bidang pariwisata.

Penghargaan Kepariwisataan bidang pengabdian sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diberikan kepada para penerima penghargaan dalam pengabdiannya paling singkat 5 (lima) tahun di bidang Kepariwisataan.

Dengan ditetapkannya Perpres 50/2016 tentang Pemberian Penghargaan Kepariwisata menunjukkan bahwa pemerintah sangat mengapresiasi pihak-pihak yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisata Indonesia.