20 Sep 2022

Aspek Keamanan bagi Pengguna Aplikasi Penyedia Layanan Sepeda Motor

JDIH Marves – Dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, Menteri Perhubungan telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang di dalamnya turut mengatur mengenai Aspek Keamanan bagi Pengguna Aplikasi Penyedia Layanan Sepeda Motor.

Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat wajib memenuhi aspek:

  • Keselamatan;
  • Keamanan;
  • Kenyamanan;
  • Keterjangkauan; dan
  • Keteraturan.

Pemenuhan aspek Keamanan bagi Pengguna Aplikasi Penyedia Layanan Sepeda Motor, paling sedikit harus memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 5 ayat (2) sebagai berikut:

  1. mencantumkan identitas Penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi;
  2. identitas pengemudi dan Sepeda Motor yang tercantum dalam aplikasi harus sesuai dengan pengemudi dan sepeda motor yang melayani;
  3. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar hitam tulisan putih sesuai dengan data di aplikasi atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  5. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan di dalam aplikasi; dan
  6. melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button) bagi Pengemudi dan Penumpang.

Dengan ditetapkannya Permenhub PM 12/2019 diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan jaminan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.