Perpres 57/2024: Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
JDIH Marves – Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik pada tanggal 22 April 2024. Penetapan Peraturan Presiden tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik Daerah di Indonesia.
DAK Fisik adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom.
DAK Fisik terdiri atas bidang/subbidang yang ditetapkan dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pelaksanaan DAK Fisik mengutamakan penggunaan:
- Tenaga kerja lokal;
- Produk usaha mikro, usaha kecil, koperasi, dan industri kecil menengah; dan/atau
- Produk dalam negeri.
Pemerintah Daerah melakukan persiapan teknis dengan menyusun dan menyampaikan usulan rencana kegiatan bidang/subbidang yang didanai dari DAK Fisik melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi dengan mengacu pada:
- Dokumen usulan;
- Hasil penilaian usulan;
- Hasil sinkronisasi dan harmonisasi;
- Hasil penyelarasan atas usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam memperjuangkan program pembangunan daerah; dan
- Alokasi DAK Fisik yang disampaikan melalui portal Direktorat Jenderal Penimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.
Penetapan usulan rencana kegiatan paling lambat dilakukan pada bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
Dengan telah ditetapkan Peraturan Presiden ini semoga pembangunaan sarana dan prasarana layanan publik di Daerah dapat berkembang sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya dari pengelolaan DAK Fisik.