Permen KP No. 15 Tahun 2023: Tata Cara Penetapan Sentra Ekonomi Garam Rakyat
JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional, telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penetapan Sentra Ekonomi Garam Rakyat. Sentra Ekonomi Garam Rakyat atau SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria:
- tersedia lahan untuk produksi Garam;
- tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
- terdapat pangsa pasar Garam; dan
- terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, SEGAR ditetapkan melalui 3 (tiga) tahapan yakni pengusulan, verifikasi, dan penetapan. Pada tahap pengusulan, usulan disampaikan oleh gubernur kepada Menteri Kelautan dan Perikanan secara tertulis yang disertai dengan proposal yang paling sedikit memuat:
- latar belakang;
- profil provinsi;
- kelembagaan dan sumber daya manusia;
- aktivitas Usaha Pergaraman;
- lahan Garam eksisting dan potensi;
- prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
- pangsa pasar Garam;
- dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan; dan
- proyeksi analisis Usaha Pergaraman.
Berdasarkan usulan tersebut, Menteri KP melakukan verifikasi, yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Direktur Jenderal yang dibantu oleh Tim Kerja Dirjen, melalui verifikasi administrasi dan survei lokasi. Hasil verifikasi dapat berupa persetujuan atau penolakan yang merujuk pada kesesuaian verifikasi administrasi dan survei lokasi.
Pada tahap penetapan, Menteri dapat melakukan penetapan SEGAR berdasarkan rekomendasi penetapan SEGAR yang telah disusun oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan.
Dengan telah ditetapkannya Permen KP No. 15 Tahun 2023, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penetapan Sentra Ekonomi Garam Rakyat guna mendukung program Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.