19 Mar 2024

Permen ESDM 2/2024: Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap

JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan untuk pembangkitan tenaga listrik menggunakan sistem pembangkit listrik tenaga surya atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri, maka Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum

Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap adalah pembangkit tenaga listrik dengan menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik pelanggan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik pelanggan PLTS Atap.

Penggunaan Sistem PLTS Atap bertujuan untuk:

  1. menghemat tagihan listrik Pelanggan PLTS Atap;
  2. mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan; dan/atau
  3. berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.

Penggunaan sistem PLTS Atap sebagaimana Pasal 5, wajib memperhatikan keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang ketenaga listrikan.

Dalam Peraturan Menteri ini pada Pasal 7 juga mengatur terkait kuota pengembangan Sistem PLTS Atap, dimana pemegang IUPTLU wajib menyusun kuota pengembangan untuk setiap sistem tenaga listrik yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan paling sedikit mempertimbangkan:

  1. arah kebijakan energi nasional;
  2. rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik; dan
  3. keandalan Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan Sistem Tenaga Listrik (grid code) Pemegang IUPTLU.

Sebagaimana dalam Pasal 12, kapasitas sistem PLTS Atap yang akan dipasang oleh calon pelanggan PLTS Atap di wilayah usaha pemegang IUPTLU disesuaikan dengan kapasitas kebutuhan calon pelanggan PLTS Atap berdasarkan kuota pengembangan sistem PLTS Atap, namun dalam hal kuota pengembangan Sistem PLTS Atap belum ditetapkan, kapasitas sistem PLTS Atap calon pelanggan PLTS Atap disesuaikan berdasarkan kondisi Sistem Tenaga Listrik Pemegang IUPTLU.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini diharapkan tata kelola pemanfaatan energi surya yang ramah lingkungan dalam sistem PLTS Atap dapat meningkat dengan kuota yang telah ditetapkan.