Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Advance Search
Semua Jenis
Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
T.E.U. Badan / Pengarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 17 Oktober 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 18 Oktober 2019
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1460
Subjek Penatausahaan - Hasil - Hutan Kayu - Hutan Tanaman - Hutan Produksi
Status Peraturan Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.58/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.42/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran  


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam
T.E.U. Badan / Pengarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 17 Oktober 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 21 November 2019
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1488
Subjek Penatausahaan - Hasil - Hutan Kayu
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran  


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal Dari Hutan Alam

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan
T.E.U. Badan / Pengarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 17 Oktober 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 11 November 2019
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1434
Subjek Pemanfaatan - Kayu - PNBP - Hutan Kayu - Usaha - Perkebunan - Hutan
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran  


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Tata Cara Pemanfaatan Kayu dan/atau Pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Kegiatan Usaha Perkebunan yang Memperoleh Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri
T.E.U. Badan / Pengarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 16 Oktober 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 29 Oktober 2019
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1344
Subjek Pembangunan - Hutan - Tanaman Industri
Status Peraturan Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri; dan Seluruh Peraturan pelaksaanaan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 472) dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran  


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.62/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.57/MENLHK/SETJEN/KEU.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.57/MENLHK/SETJEN/KEU.1/10/2019 tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.57/MENLHK/SETJEN/KEU.1/10/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 11 Oktober 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 25 November 2019
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1495
Subjek Pelaksanaan - Konfirmasi - Status - Wajib Pajak - Bidang - Lingkungan Hidup - Kehutanan
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.57/MENLHK/SETJEN/KEU.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.57/MENLHK/SETJEN/KEU.1/10/2019 Tahun 2019

tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019

tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya Dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya Dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu
T.E.U. Badan / Pengarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 27 September 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 29 Oktober 2019
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1342
Subjek Audit - Izin - Usaha - Pemanfaatan - Hasil - Hutan Kayu - Kawasan Hutan - Hak Guna Usaha - PNBP
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran  


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019

tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya Dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019

tentang Audit Kepatuhan Terhadap Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Izin Pemanfaatan Kayu, Izin Pinjam Pakai kawasan Hutan, Hak Guna Usaha, dan Izin Sah Lainnya Dalam Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Penatausahaan Hasil Hutan Kayu, dan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Hasil Hutan Kayu

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
T.E.U. Badan / Pengarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 23 September 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 4 Oktober 2019
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1138
Subjek Perubahan - Penentuan - Luas - Areal Terganggu - Areal Reklamasi - Revegetasi - PNBP - Kawasan Hutan
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran  


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.51/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019

tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008 tentang Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi
T.E.U. Badan / Pengarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 23 September 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 4 Oktober 2019
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1137
Subjek Pelepasan - Kawasan - Hutan Produksi - Konservasi
Status Peraturan Merubah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran  


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.50/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 Tahun 2019

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tahun 2019

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
T.E.U. Badan / Pengarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 21 Maret 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 2 April 2019
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 360
Subjek Perubahan - Inventarisasi - Hutan - Rencana Kerja - Pemanfaatan - Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri
Status Peraturan Merubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran  


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tahun 2019

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.11/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2019 Tahun 2019

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.30/MENHUT-II/2014 tentang Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 Tahun 2019

tentang Perubahan atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan
T.E.U. Badan / Pengarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Leingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 21 Februari 2019
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 26 April 2019
Sumber Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 462
Subjek Perubahan - Pinjam - Kawasan - Hutan
Status Peraturan Merubah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran  


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 Tahun 2019

tentang Perubahan atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019 Tahun 2019

tentang Perubahan atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.27/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan

Video



Mulai