Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 23 Tahun 2021
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19 |
No. Peraturan | 23 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 Desember 2021 |
Subjek | PROTOKOL - KESEHATAN - PERJALANAN - INTERNASIONAL - COVID-19 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 23 Tahun 2021
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 23 Tahun 2021
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 26 Tahun 2021
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
No. Peraturan | 26 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 November 2021 |
Subjek | PEMBATASAN - BEPERGIAN - LUAR DAERAH - CUTI - ASN - NATAL 2021 - TAHUN BARU 2022 - COVID-19 |
Status Peraturan | Dicabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 26 Tahun 2021
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Infografis
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 26 Tahun 2021
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Video
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
No. Peraturan | 25 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 11 November 2021 |
Subjek | PERUBAHAN - PENYESUAIAN - SISTEM KERJA - ASN - PPKM - COVID19 |
Status Peraturan | Mengubah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Infografis
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 25 Tahun 2021
tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 97 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 97 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 November 2021 |
Subjek | PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Dicabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 25 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 97 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 97 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 96 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 96 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 November 2021 |
Subjek | PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI UDARA - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Dicabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 96 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 96 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 95 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 95 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 November 2021 |
Subjek | PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI LAUT - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 95 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 95 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 94 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 94 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 November 2021 |
Subjek | PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI DARAT - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 94 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 94 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 93 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 93 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Oktober 2021 |
Subjek | PERUBAHAN - PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI UDARA - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Mengubah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 93 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 93 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 92 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 92 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 27 Oktober 2021 |
Subjek | PERUBAHAN - PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Mengubah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19, Perkeretaapian |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 92 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 92 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 91 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 91 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | SE 91 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 27 Oktober 2021 |
Subjek | PERUBAHAN - PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI LAUT - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Mengubah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 91 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 91 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)