

























Instruksi Menteri Dalam Negeri No 06 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 06 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Januari 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA - BALI |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 06 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 06 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 05 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 05 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Januari 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA - BALI |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 05 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 05 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 04 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 02 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Januari 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 04 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 04 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 03 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 03 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Januari 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA - BALI |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 03 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 03 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 02 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 02 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 3 Januari 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 02 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 02 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 01 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 3 Januari 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA BALI |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 66 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Desember 2021 |
Subjek | PENCEGAHAN-PENANGGULANGAN-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019-NATAL-TAHUN-BARU-2022 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 65 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 6 Desember 2021 |
Subjek | PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 65 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 63 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 63 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 29 November 2021 |
Subjek | PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 63 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 63 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 62 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 November 2021 |
Subjek | PENCEGAHAN-PENANGGULANGAN-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 62 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022
