Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementersian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 11 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 19 Februari 2018 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 21 Februari 2018 |
Sumber | BN 2018 (295):87 hlm |
Subjek | Usaha - Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2013 Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2016 Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2017 Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 Mencabut Peraturan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 714.K/30/DJB/2014 Mencabut Peraturan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 841.K/30/DJB/2015 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.11 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Infografis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 Tahun 2018
tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 8 Tahun 2018
tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi terkait kegiatan Usaha Mineral dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi terkait kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 8 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Februari 2018 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 8 Februari 2018 |
Sumber | BN 2018 (240): 4 hlm |
Subjek | Usaha - Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2555.K/201/M.PE/1993 Mencabut Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 103.K/008/M.PE/1994 Mencabut Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 620.K/008/M.PE/1994 Mencabut Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2202.K/201/M.PE/1994 Mencabut Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 134.K/201/M.PE/1996 Mencabut Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 135.K/201/M.PE/1996 Mencabut Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1614 Tahun 2004 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.12 Tahun 2015 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 8 Tahun 2018
tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi terkait kegiatan Usaha Mineral dan Batubara
Infografis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 8 Tahun 2018
tentang Pencabutan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi terkait kegiatan Usaha Mineral dan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 44 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 44 Tahun 2017 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Juli 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 Juli 2017 |
Sumber | BN 2017 (980): 9 hlm |
Subjek | Usaha - Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.44 Tahun 2017 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 44 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
Infografis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 44 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 34 Tahun 2017
tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 34 Tahun 2017 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Mei 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 Mei 2017 |
Sumber | BN 2017 (668): 120 hlm |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2009 Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013 Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 Tahun 2013 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 32 Tahun 2013 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.34 Tahun 2017 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 34 Tahun 2017
tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Infografis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 34 Tahun 2017
tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 15 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 15 Tahun 2017 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 10 Februari 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 10 Februari 2017 |
Sumber | BN 2017 (267): 12 hlm |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Dicabut oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.15 Tahun 2017 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 15 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Infografis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 15 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai kelanjutan Operasi Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 9 Tahun 2017
tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 9 Tahun 2017 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Januari 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Januari 2017 |
Sumber | BN 2017 (147): 15 hlm |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.9 Tahun 2017 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 9 Tahun 2017
tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Infografis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 9 Tahun 2017
tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 43 Tahun 2016
tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 43 Tahun 2016 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 Desember 2016 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 9 Desember 2016 |
Sumber | BN 2016 (1886): 105 hlm |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.43 Tahun 2016 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 43 Tahun 2016
tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Infografis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 43 Tahun 2016
tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 42 Tahun 2016
tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan | ||||||||||||||||||||||||||||||||
Judul |
|
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 42 Tahun 2016
tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Infografis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 42 Tahun 2016
tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 41 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 41 Tahun 2016 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 September 2016 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 3 Oktober 2016 |
Sumber | BN 2016 (1471): 19 hlm |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Mengubah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 12 Tahun 2011 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.41 Tahun 2016 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 41 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara.
Infografis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 41 Tahun 2016
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Usaha Pertambangan dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara.
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 43 Tahun 2015
tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Pertambangan Mineral dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 43 Tahun 2015 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 30 Desember 2015 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 30 Desember 2015 |
Sumber | BN 2015 (2014): 17 hlm |
Subjek | Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.43 Tahun 2015 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 43 Tahun 2015
tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Pertambangan Mineral dan Batubara
Infografis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 43 Tahun 2015
tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Pertambangan Mineral dan Batubara