![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_setneg-logo.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_2f8dxi2w_400x400.jpg)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_jdih-icon.jpg)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_related-link12x.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_tw140_th120_x10_y11_related-link22x.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_kkp.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_related-link6-new.jpg)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_pupr.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_lkh.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_related-link2.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_kementerian-pemberdayaan-aparatur-negara.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_logo_kementerian_keuangan_republik_indonesia.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_logo-satgas.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_tw551_th472_x10_y155_551px-national_emblem_of_indonesia_garuda_pancasila.svg.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_551px-national_emblem_of_indonesia_garuda_pancasila.svg.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_551px-national_emblem_of_indonesia_garuda_pancasila.svg.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_tw997_th853_x13_y1141_kemenkes.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_tw604_th518_x1240_y1105_kemenkumham.jpg)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_tw316_th271_x190_y113_bpkp_logo.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_tw324_th278_x1145_y157_logo-dki-jakarta-1.jpg)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_logo-kemdagri.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_cropped-logo-lan2-1.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_mk-ri-1.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_logo-kemenag.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_logo-satgas-pmk.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_logo-ma.png)
![](https://jdih.maritim.go.id/cfind/source/thumb/images/cover_w70_h60_tw429_th368_x11148_y1204_logo-kementerian-bumn.jpeg)
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 58 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 58 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 November 2021 |
Subjek | PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 58 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 58 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 97 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 97 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 November 2021 |
Subjek | PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Dicabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 25 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 97 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 97 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 96 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 96 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 November 2021 |
Subjek | PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI UDARA - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Dicabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 96 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 96 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 95 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 95 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 November 2021 |
Subjek | PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI LAUT - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 95 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 95 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 94 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 94 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 November 2021 |
Subjek | PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI DARAT - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Mencabut Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 23 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 94 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 94 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 57 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 November 2021 |
Subjek | PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019 - JAWA BALI |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 57 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 93 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 93 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Oktober 2021 |
Subjek | PERUBAHAN - PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI UDARA - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Mengubah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 93 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 93 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 92 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 92 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 27 Oktober 2021 |
Subjek | PERUBAHAN - PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Mengubah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE. 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19, Perkeretaapian |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 92 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 92 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 91 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 91 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | SE 91 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 27 Oktober 2021 |
Subjek | PERUBAHAN - PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI LAUT - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Mengubah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 91 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 91 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 90 Tahun 2021
Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | SE 90 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 27 Oktober 2021 |
Subjek | PERUBAHAN - PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI DARAT - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Mengubah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 90 Tahun 2021
Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 90 Tahun 2021
Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
![](https://jdih.maritim.go.id/fe/images/content/icon-katalog-lg.png)