






























Peraturan Presiden Republik Indonesia No 107 Tahun 2022
tentang Pengesahan Protocol To Amend The Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries (Protokol Untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries (Protokol Untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Presiden (2019-2024: Joko Widodo) |
No. Peraturan | 107 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Agustus 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Agustus 2022 |
Sumber | LN 2022(173): 4 hlm |
Subjek | PENGESAHAN - PROTOKOL - PIAGAM - DEWAN - PRODUSEN - MINYAK - SAWIT |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, Energi |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 107 Tahun 2022
tentang Pengesahan Protocol To Amend The Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries (Protokol Untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 107 Tahun 2022
tentang Pengesahan Protocol To Amend The Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries (Protokol Untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 43 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 September 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA |
Status Peraturan | Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 42 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 September 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - KONDISI COVID-19 - JAWA - BALI |
Status Peraturan | Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022. |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 16 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Presiden(2019-2024: Joko Widodo) |
No. Peraturan | 16 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Keputusan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Keppres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 Agustus 2022 |
Subjek | PERUBAHAN - SATGAS - SOSIALISASI - UNDANG-UNDANG - CIPTA KERJA |
Status Peraturan | Mengubah Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 16 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Infografis
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 16 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Video
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 25 Tahun 2022
tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19 |
No. Peraturan | 25 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 September 2022 |
Subjek | KETENTUAN PERJALANAN - LUAR NEGERI - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan |
Mencabut:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 25 Tahun 2022
tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 25 Tahun 2022
tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022
tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 15 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Agustus 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 Agustus 2022 |
Sumber | BN 2022 (768):47 hlm |
Subjek | KENDARAAN - SEPEDA - BERMOTOR - LISTRIK - BATERAI |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ketenagalistrikan |
Lampiran |
- |
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022
tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Infografis
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022
tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Video
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 12 Tahun 2022
tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 12 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Juli 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 21 Juli 2022 |
Sumber | BN 2022 (681):126 hlm |
Subjek | KAPAL - KECEPATAN TINGGI - BERBENDERA INDONESIA |
Status Peraturan |
Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2019 tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Perkapalan |
Lampiran |
- |
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 12 Tahun 2022
tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia

Infografis
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 12 Tahun 2022
tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 41 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 29 Agustus 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - KONDISI COVID-19 - JAWA - BALI |
Status Peraturan | Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022. |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 24 Tahun 2022
tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19 |
No. Peraturan | 24 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 Agustus 2022 |
Subjek | KETENTUAN PERJALANAN - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan |
Mencabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 24 Tahun 2022
tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 24 Tahun 2022
tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 8 Tahun 2022
tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
No. Peraturan | 8 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 11 Juli 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Juli 2022 |
Sumber | BN 2022 (675):20 hlm |
Subjek | SATU DATA - PARIWISATA EKONOMI KREATIF |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 8 Tahun 2022
tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Infografis
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 8 Tahun 2022
tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
