Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Advance Search
Semua Jenis
Semua Tema
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 107 Tahun 2022

tentang Pengesahan Protocol To Amend The Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries (Protokol Untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2022 tentang Pengesahan Protocol To Amend The Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries (Protokol Untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Presiden (2019-2024: Joko Widodo)
No. Peraturan 107
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 31 Agustus 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 31 Agustus 2022
Sumber  LN 2022(173): 4 hlm
Subjek PENGESAHAN - PROTOKOL - PIAGAM - DEWAN - PRODUSEN - MINYAK - SAWIT
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara, Energi
Lampiran -


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 107 Tahun 2022

tentang Pengesahan Protocol To Amend The Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries (Protokol Untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 107 Tahun 2022

tentang Pengesahan Protocol To Amend The Charter Of The Establishment Of The Council Of Palm Oil Producing Countries (Protokol Untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 43
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 5 September 2022
Subjek PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA
Status Peraturan Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 42
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 5 September 2022
Subjek PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - KONDISI COVID-19 - JAWA - BALI
Status Peraturan Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022.
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 42 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai


Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 16 Tahun 2022

tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Presiden(2019-2024: Joko Widodo)
No. Peraturan 16
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Keppres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 25 Agustus 2022
Subjek PERUBAHAN - SATGAS - SOSIALISASI - UNDANG-UNDANG - CIPTA KERJA
Status Peraturan Mengubah Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran -


Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 16 Tahun 2022

tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Infografis






Keputusan Presiden
Keputusan Presiden Republik Indonesia No 16 Tahun 2022

tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Video



Mulai


Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 25 Tahun 2022

tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan 25
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 September 2022
Subjek KETENTUAN PERJALANAN - LUAR NEGERI - PANDEMI - COVID-19
Status Peraturan

Dicabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Mencabut:

  1. Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
  2. Addendum Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 25 Tahun 2022

tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 25 Tahun 2022

tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video



Mulai


Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022

tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan PM 15
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 Agustus 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 12 Agustus 2022
Sumber  BN 2022 (768):47 hlm
Subjek KENDARAAN - SEPEDA - BERMOTOR - LISTRIK - BATERAI
Status Peraturan

Berlaku

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ketenagalistrikan
Lampiran

-



Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022

tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Infografis






Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 15 Tahun 2022

tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Video



Mulai


Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 12 Tahun 2022

tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2022 tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan PM 12
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Juli 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 21 Juli 2022
Sumber  BN 2022 (681):126 hlm
Subjek KAPAL - KECEPATAN TINGGI - BERBENDERA INDONESIA
Status Peraturan

Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 61 Tahun 2019 tentang Kelaiklautan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Perkapalan
Lampiran

-



Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 12 Tahun 2022

tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia

Infografis






Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 12 Tahun 2022

tentang Kelaiklautan Kapal Kecepatan Tinggi Berbendera Indonesia

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 41
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 29 Agustus 2022
Subjek PEMBERLAKUAN PEMBATASAN - KEGIATAN MASYARAKAT - KONDISI COVID-19 - JAWA - BALI
Status Peraturan Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 5 September 2022.
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 41 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai


Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 24 Tahun 2022

tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19
No. Peraturan 24
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 25 Agustus 2022
Subjek KETENTUAN PERJALANAN - PANDEMI - COVID-19
Status Peraturan

Dicabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Mencabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 24 Tahun 2022

tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 24 Tahun 2022

tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandem Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video



Mulai


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 8 Tahun 2022

tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2022 tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
No. Peraturan 8
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 11 Juli 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 20 Juli 2022
Sumber  BN 2022 (675):20 hlm
Subjek SATU DATA - PARIWISATA EKONOMI KREATIF
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara, Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 8 Tahun 2022

tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Infografis






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 8 Tahun 2022

tentang Satu Data Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Video



Mulai