

























Peraturan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2022
tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 1 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 3 Januari 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 3 Januari 2022 |
Sumber | LN 2022(2): 82 hlm |
Subjek | RENCANA UMUM NASIONAL - KESELAMATAN - LALU LINTAS - ANGKUTAN JALAN |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2022
tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 1 Tahun 2022
tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 05 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 05 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Januari 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA - BALI |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 05 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 05 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 1 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
No. Peraturan | 1 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Januari 2022 |
Subjek | PENYESUAIAN - SISTEM KERJA - PPKM DARURAT |
Status Peraturan | |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara - COVID 19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 1 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Infografis
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 1 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Video
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2022
tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19 |
No. Peraturan | 3 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 Januari 2022 |
Subjek | PROTOKOL KESEHATAN - PERJALANAN LUAR NEGERI - TRAVEL BUBBLE - PANDEMI COVID-19 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2022
tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2022
tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 03 Tahun 2022
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
No. Peraturan | 03 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Januari 2022 |
Subjek | PEMBATASAN - BEPERGIAN - LUAR NEGERI - APARATUR SIPIL NEGARA - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Dicabut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 03 Tahun 2022
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Infografis
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 03 Tahun 2022
tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Video
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No 1/SE/I Tahun 2022
tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Badan Kepegawaian Negara |
No. Peraturan | 1 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 7 Januari 2022 |
Subjek | PENILAIAN - KINERJA - PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Badan Kepegawaian Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No 1/SE/I Tahun 2022
tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Infografis
Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara No 1/SE/I Tahun 2022
tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 04 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 02 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Januari 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 04 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 04 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 03 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 03 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Januari 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA - BALI |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 03 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 03 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 1 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Januari 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 5 Januari 2022 |
Sumber | LN 2021 (4):143 hlm |
Subjek | HUBUNGAN - KEUANGAN - PEMERINTAH PUSAT - PEMERINTAH DAERAH |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Keuangan, Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Infografis
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Video
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2022
tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19 |
No. Peraturan | 3 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Keputusan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 Januari 2022 |
Subjek | PINTU MASUK - KARANTINA - RT-PCR - WARGA INDONESIA - PELAKU PERJALANAN - LUAR NEGERI |
Status Peraturan | Mencabut Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang 19 Negara Asing Warga Negaranya Diizinkan Datang Ke Indonesia dan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2022
tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Infografis
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2022
tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri
