






























Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
No. Peraturan | P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen LHK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 Juni 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Juli 2017 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1012 |
Subjek | Perubahan - Tata Cara - Kerja Sama - Penyelenggaraan - Kawasan - Suaka Alam - Pelestarian Alam |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Bidang Hukum | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Infografis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Video
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017
tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
No. Peraturan | P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen LHK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 Juni 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 Juli 2017 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1011 |
Subjek | Pemberdayaan - Masyarakat - Kawasan - Suaka Alam - Kawasan - Pelestarian Alam |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Bidang Hukum | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017
tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Infografis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017
tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Video
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017
tentang Fasilitasi Pemerintah Pada Usaha Hutan Tanaman Industri Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Fasilitasi Pemerintah Pada Usaha Hutan Tanaman Industri Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
No. Peraturan | P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen LHK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 14 Juni 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Juli 2017 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 900 |
Subjek | Fasilitasi - Pemerintah - usaha - Hutan Tanaman Industri - Perlindungan - Pengelolaan - Ekosistem Gambut |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017
tentang Fasilitasi Pemerintah Pada Usaha Hutan Tanaman Industri Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Infografis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017
tentang Fasilitasi Pemerintah Pada Usaha Hutan Tanaman Industri Dalam Rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

Video
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
No. Peraturan | P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen LHK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Februari 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 27 Februari 2017 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 337 |
Subjek | Pengukuran - Air Tanah - Ekosistem - Gambut |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Bidang Hukum | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut

Infografis
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.15/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 Tahun 2017
tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut
