Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 90 Tahun 2021
Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 90 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | SE 90 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 27 Oktober 2021 |
Subjek | PERUBAHAN - PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI DARAT - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Mengubah Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 90 Tahun 2021
Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 90 Tahun 2021
Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 89 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | SE 89 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 Oktober 2021 |
Subjek | PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | PERKERETAAPIAN, COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 89 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 89 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 88 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | SE 88 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 Oktober 2021 |
Subjek | PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI UDARA - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | PENERBANGAN, COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 88 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 88 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 87 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 87 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | SE 87 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 Oktober 2021 |
Subjek | PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI LAUT - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 87 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 87 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 86 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 86 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 20 Oktober 2021 |
Subjek | PETUNJUK - PELAKSANAAN - PERJALANAN - DALAM NEGERI - TRANSPORTASI DARAT - PANDEMI - COVID-19 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 86 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Infografis
Surat Edaran Menteri Perhubungan No SE 86 Tahun 2021
tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Video
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 24 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
No. Peraturan | 24 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 Oktober 2021 |
Subjek | PERUBAHAN - PENYESUAIAN - SISTEM KERJA - ASN - PPKM - COVID19 |
Status Peraturan | Mengubah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 24 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Infografis
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 24 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Video
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 23 Tahun 2021
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
No. Peraturan | 23 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 22 September 2021 |
Subjek | PENYESUAIAN - SISTEM KERJA - ASN - PPKM - COVID19 |
Status Peraturan |
Diubah:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 23 Tahun 2021
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Infografis
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 23 Tahun 2021
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Video
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 22 Tahun 2021
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
No. Peraturan | 22 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 September 2021 |
Subjek | PENYESUAIAN - SISTEM KERJA - PPKM DARURAT |
Status Peraturan | Dicabut Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara - COVID 19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 22 Tahun 2021
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Infografis
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 22 Tahun 2021
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Video
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 Tahun 2021
tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
No. Peraturan | 21 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 6 September 2021 |
Subjek | PROTOKOL - KESEHATAN - TATA KELOLA - INSTANSI PEMERINTAH - COVID19 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 Tahun 2021
tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Infografis
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 21 Tahun 2021
tentang Penguatan Protokol Kesehatan Dalam Tata Kelola Instansi Pemerintah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Video
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 19 Tahun 2021
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
No. Peraturan | 19 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 24 Agustus 2021 |
Subjek | SISTEM KERJA - PPKM - COVID19 |
Status Peraturan | Dicabut Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 19 Tahun 2021
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Infografis
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 19 Tahun 2021
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi