






























Peraturan Menteri Kehutanan No P.3/MENHUT-II/2008 Tahun 2008
tentang Deliniasi Areal Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.3/MENHUT-II/2008 tentang Deliniasi Areal Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Kehutan |
No. Peraturan | P.3/MENHUT-II/2008 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhut |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 6 Februari 2008 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | Deliniasi - Izin - Usaha - Pemanfaatan - Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri |
Status Peraturan | Mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.101/MENHUT-II/2004 jis Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.23/MENHUT-II/2005 dan Peraturan menteri Kehutanan Nomor P.44/MENHUT-II/2005 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kehutanan |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kehutanan No P.3/MENHUT-II/2008 Tahun 2008
tentang Deliniasi Areal Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman

Infografis
Peraturan Menteri Kehutanan No P.3/MENHUT-II/2008 Tahun 2008
tentang Deliniasi Areal Izin usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman

Video
Peraturan Menteri Kehutanan No P.2/MENHUT-II/2008 Tahun 2008
tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Izin Peralatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.2/MENHUT-II/2008 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Izin Peralatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Kehutan |
No. Peraturan | P.2/MENHUT-II/2008 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Kehutanan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhut |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 Januari 2008 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | - |
Sumber | - |
Subjek | Perubahan - Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Izin Peralatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Kehutanan |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran | - |
Peraturan Menteri Kehutanan No P.2/MENHUT-II/2008 Tahun 2008
tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Izin Peralatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman

Infografis
Peraturan Menteri Kehutanan No P.2/MENHUT-II/2008 Tahun 2008
tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/MENHUT-II/2007 tentang Tata Cara Izin Peralatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Hutan Tanaman Industri Dalam Hutan Tanaman
