Share
Tersedia

Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris

Oleh: Dr. Herlien Budiono S.H


Deskripsi

Dasar hukum keberadaan akta otentik di Indonesia adalah Pasal 1868 Kitab Undang-undang Perdata yang menyatakan bahwa akta otentik adalah akta, yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu, di tempat dimana akta itu dibuatnya


Detail Informasi
Tipe Dokumen Monografi Hukum
Judul Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris
T.E.U Orang/Badan Dr. Herlien Budiono S.H
Nomor Panggil  
Cetakan/Edisi ke-3
Tempat Terbit Bandung
Penerbit PT. Citra Aditya Bakti
Tahun Terbit 2017
Deskripsi Fisik xii, 314 hlm,; 24 cm
Subjek Akta Notaris
ISBN/ISSN 978-979-491-040-5
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum Hukum Notaris
Nomor Induk Buku -
Lokasi Kemenko Marves
Lampiran full text buku