15 Nov 2021

Cara Pengukuran Karapas

JDIH Marves - Dalam rangka menjaga keberlanjutan serta ketersedian sumber daya perikanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, kesetaraan teknologi budidaya,  pengembangan investasi, peningkatan devisa negara, dan pengembangan pembudidayaan lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp), maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus Spp.) di wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) ini mengatur beberapa ketentuan diantaranya adalah pelarangan pengeluaran Benih Lobster ke luar wilayah negara Republik Indonesia dan juga salah satunya mengenai cara pengukuran karapas lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.). Adapun, pengaturan tersebut tercantum dalam Lampiran II dari Permen KP ini.

Dengan ditetapkannya Permen KP ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi stakeholder perikanan, nelayan penangkap benih bening lobster serta dapat menjadi salah satu langkah untuk menjaga dan melestarikan sumber daya Lobster di Indonesia.