Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
03 Oct 2024

Perpres 101/2024: Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur

Jakarta - Untuk melindungi dan melestarikan Kompleks candi Borobudur sebagai salah satu kebudayaan nasional Indonesia dan untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur.

Tata kelola Kompleks Candi Borobudur merupakan bentuk mekanisme pengelolaan secara terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Kompleks Candi Borobudur sebagai warisan dunia melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang dilaksanakan dengan memperhatikan aspek pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata.

Tata kelola Kompleks Candi Borobudur diselenggarakan melalui pembagian zona dengan menerapkan manajemen destinasi tunggal. Untuk melaksanakan tata kelola Kompleks Candi Borobudur melalui penerapan manajemen destinasi tunggal, pemerintah pusat menugaskan Perusahaan Terbatas Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko.

Pembagian zona tata kelola Kompleks Candi Borobudur meliputi:

1. zona 1;

merupakan kawasan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan dengan mengutamakan kegiatan kebudayaan dan keagamaan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategi nasional Borobudur yang memiliki luas 256.795 m2.

2. zona 2;

merupakan kawasan cagar budaya yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kebudayaan, keagamaan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pariwisata sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur yang memiliki luas 608.987 m2.

3. zona 3;

merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan peruntukan pernukiman perdesaan, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan rakyat, kawasan peruntukan perikanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur dengan memiliki luas 10.00.000 m2.

4. zona 4; dan

merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan peruntukan permukiman perdesaan, kawasan peruntukan pemukiman perkotaan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan rakyat, kawasan peruntukan perikanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudur yang memiliki luas 26.000.000 m2/.

5. zona 5.

merupakan kawasan cagar budaya, kawasan sempadan sungai, kawasan sempadan sekitar mata air, kawasan cagar alam geologi, kawasan yang memberikan perlindungan air tanah, kawasan peruntukan permukiman perdesaan, kawasan peruntukan permukiman perkotaan, kawasan peruntukan industri, kawasan peruntukan pariwisata, kawasan peruntukan pertanian, kawasan peruntukan perkebunan rakyat, kawasan peruntukan perikanan, kawasan peruntukan pertahanan dan keamanan, dan kawasan pertanian tanaman pangan sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dalam peraturan perundang-undangan di bidang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Borobudu yang memiliki luas 78.500.000.

Pembagian zona ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara pelestarian warisan budaya dan pembangunan yang berkelanjutan, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar Candi Borobudur.

Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden ini, pemerintah berharap Tata Kelola Kompleks Candi Borobudur dapat berjalan dengan baik, efektif, efisien, serta terus berkelanjutan, guna menjaga nilai budaya Borobudur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta potensi pariwisata di masa mendatang