Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
13 Sep 2024

Permen KP 12/2024: Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Jakarta - Untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang melibatkan peran serta dan pemberdayaan masyarakat telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merupakan tindaklanjut ketentuan Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 63 ayat (4) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, antarsektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dalam rangka mewujudkan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang partisipatif dan dapat diimplementasikan, Masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan serta pada tahap:

  1. perencanaan;
  2. pelaksanaan; dan
  3. pengawasan.

Peran Serta Masyarakat pada tahap perencanaan paling sedikit berupa:

  1. menyampaikan usulan peruntukan alokasi ruang, fungsi ruang, struktur ruang, dan pola ruang dalam rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi; dan
  2. pelibatan dalam penyusunan dokumen rencana tata ruang dan/atau rencana zonasi.

Peran Serta Masyarakat pada tahap pelaksanaan dilakukan melalui kegiatan:

  1. pemanfaatan; dan
  2. pengendalian,

Peran Serta Masyarakat pada tahap pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit meliputi:

  1. melaporkan kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  2. melaporkan dugaan pencemaran yang berkaitan dengan higienitas hasil perikanan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
  3. melaporkan dugaan pencemaran, dan/atau perusakan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang merugikan kehidupannya; dan
  4. melaporkan terjadinya bahaya, pencemaran, dan/atau kerusakan lingkungan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

 

Selanjutnya dalam hal pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban memfasilitasi Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil melalui:

  1. peningkatan kapasitas;
  2. pemberian akses teknologi dan informasi;
  3. permodalan;
  4. infrastruktur;
  5. jaminan pasar; dan
  6. aset ekonomi produktif lainnya.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan peran masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan dan pelestarian lingkungan.