23 Sep 2021

7 Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut

JDIH Marves – Dalam rangka memulihkan ekosistem gambut yang rusak, diperlukan percepatan terkait pelaksanaan kegiatan restorasi gambut. Selain itu juga, dengan terdapatnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN /KUM.1/2/2020 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020 yang mana sudah tidak sesuai lagi dengan tahun anggaran belanja negara, maka pada tahun ini telah dibentuk dan diterbitkan nya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 ( Tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) ini, Restorasi gambut merupakan upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi ekosistem gambut atau bagiannya berfungsi kembali seperti semula.

Selanjutnya, pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan terkait kegiatan restorasi gambut kepada:

a. Gubernur Riau;

b. Gubernur Jambi;

c. Gubernur Sumatera Selatan;

d. Gubernur Kalimantan Barat;

e. Gubernur Kalimantan Tengah;

f. Gubernur Kalimantan Selatan; dan

g. Gubernur Papua.

Adapun pemberian tugas ini dilaksanakan melalui tugas pembantuan yang meliputi kegiatan utama dan kegiatan pendukung. Kegiatan utama pada restorasi gambut diuraikan pada Pasal 4 ayat (2) yang terdiri atas:

a. pembangunan infrastruktur pembasahan gambut;

b. bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan gambut;

c. demplot revegetasi lahan gambut bekas terbakar;

d. bantuan pemeliharaan demplot revegetasi;

e. revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;

f. fasilitasi pemberdayaan masyarakat;

g. operasional pembasahan; dan

h. fasilitasi penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Sedangkan terkait kegiatan pendukung Restorasi Gambut diuraikan pada Pasal 4 ayat (3) yang terdiri atas:

a. rapat rutin;

b. koordinasi dan konsolidasi Restorasi Gambut;

c. pengelolaan program dan pendukung kegiatan;

d. fasilitasi TRGD; dan

e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut.

Dengan diberlakukan nya peraturan ini, maka Permen LHK Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2020 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (tujuh) Gubernur untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020 dicabut serta dinyatakan tidak berlaku. Diharapkan peraturan ini dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga serta melestarikan lingkungan.