Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 11 Tahun 2020 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen ESDM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 April 2020 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 14 April 2020 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 369 |
Subjek | Harga - Mineral - Logam - Batubara |
Status Peraturan | Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian ESDM |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.11 Tahun 2020 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 7 Tahun 2020 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen ESDM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 3 Maret 2020 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 6 Maret 2020 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 220 |
Subjek | Usaha - Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2018 Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 51 Tahun 2018 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian ESDM |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.7 Tahun 2020 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 Tahun 2019
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 11 Tahun 2019 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen ESDM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Agustus 2019 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 30 Agustus 2019 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 984 |
Subjek | Usaha - Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian ESDM |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.11 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 Tahun 2019
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 Tahun 2019
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 9 Tahun 2019
tentang Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 9 Tahun 2019 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Agustus 2019 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 28 Agustus 2019 |
Sumber | BN 2019 (979): 6 hlm |
Subjek | Pengeboran - Eksplorasi - Air Tanah |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian ESDM |
Bidang Hukum | Sumber Daya Air |
Lampiran |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 9 Tahun 2019
tentang Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah
Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 9 Tahun 2019
tentang Optimalisasi Pemanfaatan Pengeboran Eksplorasi Air Tanah
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 51 Tahun 2018
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 51 Tahun 2018 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen ESDM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Desember 2018 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 6 Desember 2018 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1592 |
Subjek | Usaha - Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian ESDM |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.11 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 51 Tahun 2018
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 51 Tahun 2018
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 50 Tahun 2018
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 50 Tahun 2018 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen ESDM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Desember 2018 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 6 Desember 2018 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1591 |
Subjek | Usaha - Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian ESDM |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.50 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 50 Tahun 2018
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 50 Tahun 2018
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 45 Tahun 2018
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 45 Tahun 2018 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen ESDM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Oktober 2018 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 Oktober 2018 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1439 |
Subjek | Bahan Bakar Nabati - Biodiesel |
Status Peraturan | Mengubah Permen ESDM No 41 Tahun 2018 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.45 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 45 Tahun 2018
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 45 Tahun 2018
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 43 Tahun 2018
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 43 Tahun 2018 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen ESDM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 21 September 2018 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 25 September 2018 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1371 |
Subjek | Usaha - Pertambangan - Mineral - Batubara |
Status Peraturan | Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian ESDM |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.43 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 43 Tahun 2018
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 43 Tahun 2018
Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 41 Tahun 2018
Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 41 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 23 Agustus 2018 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 24 Agustus 2018 |
Sumber | BN 2018 (1137):24 hlm |
Subjek | Bahan Bakar Nabati - Biodiesel |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku Riwayat Status
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permen ESDM No.41 Tahun 2018 |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 41 Tahun 2018
Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 41 Tahun 2018
Tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 31 Tahun 2018
tentang Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 31 Tahun 2018 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 30 Mei 2018 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Juni 2018 |
Sumber | BN 2018 (733): 26 hlm |
Subjek | Penetapan - Konservasi - Air Tanah |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Sumber Daya Air |
Lampiran |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 31 Tahun 2018
tentang Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah
Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 31 Tahun 2018
tentang Pedoman Penetapan Zona Konservasi Air Tanah