Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2016
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 41 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 41 Tahun 2016 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 April 2016 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 19 Mei 2016 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 771 |
Subjek | Keselamatan - Penerbangan - Sipil - Validasi - Pengawasan - Perusahaan - Angkutan Udara - Dalam Negeri - Internasional - Niaga - Tidak Berjadwal |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2013 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.41 Tahun 2016 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2016
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 41 Tahun 2016
Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 61 Tahun 2017
Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 61 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 61 Tahun 2016 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Agustus 2017 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 8 Agustus 2017 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1097 |
Subjek | Keselamatan - Penerbangan - Sipil - Validasi - Pengawasan - Perusahaan - Angkutan Udara - Dalam Negeri - Internasional - Niaga - Tidak Berjadwal |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2013 |
Bahasa | Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.61 Tahun 2017 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 61 Tahun 2017
Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 61 Tahun 2017
Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 36 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers). |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 36 Tahun 2015 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 Februari 2015 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 Februari 2015 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 291 |
Subjek | Keselamatan - Penerbangan - Sipil - Validasi - Pengawasan - Perusahaan - Angkutan Udara - Dalam Negeri - Internasional - Niaga - Tidak Berjadwal |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 28 Tahun 2013 Dirubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 107 Tahun 2015 |
Bahasa | Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.36 Tahun 2015 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulations Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements: Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 135 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 135 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 135 Tahun 2015 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 28 Agustus 2015 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 September 2015 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1401 |
Subjek | Organisasi - Tata Kerja - Kesyahbandaran - Otoritas - Pelabuhan |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 36 Tahun 2012 Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 76 Tahun 2018 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.135 Tahun 2015 |
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 135 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 135 Tahun 2015
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 45 Tahun 2011
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 45 Tahun 2011 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 April 2011 |
Subjek | Organisasi - Tata Kerja - Otoritas - Pelabuhan |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Menteri Perhubungan PM 63 Tahun 2010 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.45 Tahun 2011 |
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 45 Tahun 2011
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 45 Tahun 2011
Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 36 Tahun 2012 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Juni 2012 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 14 Juni 2012 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 629 |
Subjek | Organisasi - Tata Kerja - Otoritas - Pelabuhan |
Status Peraturan | Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 135 Tahun 2015 Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 76 Tahun 2018 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.36 Tahun 2012 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 35 Tahun 2012 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 1 Juni 2012 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 14 Juni 2012 |
Sumber | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 628 |
Subjek | Organisasi - Tata Kerja - Otoritas - Pelabuhan |
Status Peraturan | Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 135 Tahun 2015 Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 76 Tahun 2018 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.35 Tahun 2012 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 35 Tahun 2012
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
Video
Peraturan Menteri Perhubungan No 63 Tahun 2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan. |
T.E.U. Badan / Pengarang | Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | PM 63 Tahun 2010 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri Perhubungan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permenhub |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 November 2010 |
Subjek | Organisasi - Tata Kerja - Otoritas - Pelabuhan |
Status Peraturan | Dirubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM 45 Tahun 2011 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perhubungan |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | Fullteks, lampiran Permenhub No.63 Tahun 2010 |
Peraturan Menteri Perhubungan No 63 Tahun 2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan
Infographics
Peraturan Menteri Perhubungan No 63 Tahun 2010
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 3 Tahun 2024
tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 3 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Januari 2024 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 5 Februari 2024 |
Sumber | BN 2024 (77): 14 hlm. |
Subjek | SUBSIDI - TARIF TENAGA LISTRIK - RUMAH TANGGA - PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA |
Status Peraturan |
Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Ketenagalistrikan |
Lampiran |
- |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 3 Tahun 2024
tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 3 Tahun 2024
tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Video
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 2 Tahun 2024
tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
No. Peraturan | 2 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 29 Januari 2024 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Januari 2024 |
Sumber | BN 2024 (70): 35 hlm. |
Subjek | PEMBANGKIT LISTRIK - TENAGA SURYA - JARINGAN TENAGA LISTRIK - IZIN USAHA - KEPENTINGAN UMUM |
Status Peraturan |
Mencabut:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral |
Bidang Hukum | Ketenagalistrikan |
Lampiran |
- |
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 2 Tahun 2024
tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum
Infographics
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 2 Tahun 2024
tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum