Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Advance Search
All Type
Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Select Year
All Institutions & Agencies
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.34/HM.001/MKP Tahun 2008

tentang Pengamanan Objek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.34/HM.001/MKP/2008 tentang tentang Pengamanan Objek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.34
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 8 September 2008
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENGAMANAN - OBJEK VITAL NASIONAL - KEBUDAYAAN PARIWISATA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.34/HM.001/MKP Tahun 2008

tentang Pengamanan Objek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata

Infographics






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.34/HM.001/MKP Tahun 2008

tentang Pengamanan Objek Vital Nasional di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata

Video



Play


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.04/UM.001/MKP Tahun 2008

tentang Sadar Wisata

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.04/UM.001/MKP/2008 tentang Sadar Wisata
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.04
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 17 Januari 2008
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek SADAR WISATA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.04/UM.001/MKP Tahun 2008

tentang Sadar Wisata

Infographics






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.04/UM.001/MKP Tahun 2008

tentang Sadar Wisata

Video



Play


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.26/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.26/PW.007/MKP/2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.26
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 26 Maret 2007
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENETAPAN SITUS - BANGUNAN TINGGALAN SEJARAH PURBAKALA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.26/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infographics






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.26/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video



Play


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.25/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.25/PW.007/MKP/2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.25
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 26 Maret 2007
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENETAPAN SITUS - BANGUNAN TINGGALAN SEJARAH PURBAKALA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.25/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infographics






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.25/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video



Play


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.24/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.24/PW.007/MKP/2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.24
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 26 Maret 2007
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENETAPAN SITUS - BANGUNAN TINGGALAN SEJARAH PURBAKALA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.24/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infographics






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.24/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Jawa Tengah Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video



Play


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.22/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Sulawesi Utara Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.22/PW.007/MKP/2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Sulawesi Utara Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.22
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 26 Maret 2007
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENETAPAN SITUS - BANGUNAN TINGGALAN SEJARAH PURBAKALA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.22/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Sulawesi Utara Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infographics






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.22/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Sulawesi Utara Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video



Play


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.21/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Papua Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.21/PW.007/MKP/2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Papua Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.21
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 26 Maret 2007
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENETAPAN SITUS - BANGUNAN TINGGALAN SEJARAH PURBAKALA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.21/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Papua Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infographics






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.21/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Papua Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video



Play


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.20/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku Utara Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.20/PW.007/MKP/2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku Utara Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
No. Peraturan PM.20
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 26 Maret 2007
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENETAPAN SITUS - BANGUNAN TINGGALAN SEJARAH PURBAKALA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.20/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku Utara Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infographics






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.20/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Maluku Utara Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video



Play


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.19/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.19/PW.007/MKP/2007 tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
No. Peraturan PM.19
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 26 Maret 2007
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan -
Sumber  -
Subjek PENETAPAN SITUS - BANGUNAN TINGGALAN SEJARAH PURBAKALA
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata
Bidang Hukum Produk Wisata, Event dan Pemasaran
Lampiran -


Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.19/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Infographics






Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata No PM.19/PW.007/MKP Tahun 2007

tentang Penetapan Situs dan Bangunan Tinggalan Sejarah dan Purbakala Yang Berlokasi di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, Atau Kawasan Cagar Budaya Yang Dilindungi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya

Video



Play