UU 29/2022: Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya
JDIH Marves – Dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yaitu membangun masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan UUD 1945 dan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat maka pada tanggal 8 Desember 2022, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Provinsi Papua Barat Daya berasal dari Sebagian wilayah Provinsi Papua Barat yang terdiri dari:
- Kabupaten Sorong;
- Kabupaten Sorong Selatan;
- Kabupaten Raja Ampat;
- Kabupaten Tambrauw;
- Kabupaten Maybrat; dan
- Kota Sorong.
Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong sebagaimana diatur pada Pasal 6. Peresmian Provinsi Papua Barat Daya dan pelantikan Penjabat Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua Barat Daya dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPR Papua Barat Daya, sekretariat MRP Provinsi Papua Barat Daya, dinas daerah, badan daerah serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kekhususan, kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah serentak dan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif dilantik, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
Dengan telah ditetapkannya UU No. 29 Tahun 2022, diharapkan pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat, khususnya masyarakat Papua Barat Daya, dapat terwujud dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat Papua Barat.