Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
JDIH Marves - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait yang ditetapkan pada Selasa (19/11/2019) dan telah berlaku sejak tanggal Peraturan ini diundangkan.
Nilai strategis tertentu tersebut memperhatikan ketentuan seperti memenuhi izin usaha pariwisata, berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha, berdasarkan tata ruang kawasan Danau Toba dan sekitarnya, berdasarkan pengaturan tata ruang, berdasarkan luas dan cakupan kawasan yang diusulkan oleh Badan Otorita Danau Toba, serta berdasarkan indikasi geografis.
Permohonan persetujuan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu diajukan dengan melampirkan proposal Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu Badan Pelaksana dengan Badan Hukum Indonesia dan/atau Badan Hukum Asing; Persiapan rencana Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu; opini hukum; studi kelayakan; dan rekomendasi kepada Dewan Pengarah. Permohonan persetujuan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu tersebut diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah. Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah meneruskan permohonan kepada Ketua Dewan Pengarah.
Peraturan ini menjelaskan bahwa di dalam hal permohonan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu disetujui, Ketua Dewan Pengarah mengeluarkan surat persetujuan. Dan apabila tidak disetujui, Ketua Dewan Pengarah mengeluarkan surat penolakan persetujuan disertai dengan alasan. Surat pesetujuan ataupun penolakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengarah kepada Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah untuk selanjutnya diteruskan kepada Badan Pelaksana. Dalam hal permohonan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu disetujui Ketua Dewan Pengarah, Badan Pelaksana menandatangani dan memproses perjanjian Kerja Sama.
Dalam hal Kerja Sama memanfaatkan aset Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah dan melakukan pengadaan barang dan jasa Pemerintah, serta Kerja Sama yang dilakukan dengan menggunakan dana pinjaman atau hibah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.