Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)
JDIH Marves - Untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi serta respon cepat upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan secara dini telah ditetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan dan Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan. Status Kesiagaan dan Darurat Harhutla meliputi:
- Siaga 3 (tiga) atau Normal;
- Siaga 2 (dua) atau Waspada;
- Siaga 1 (satu) atau Siaga Darurat; dan
- Darurat atau Tanggap Darurat daerah Kabupaten/Kota Provinsi atau Nasional.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Parameter penentuan Status Kesiagaan atau Darurat Karhutla meliputi:
- peringkat bahaya kebakaran;
- suhu udara;
- hari tanpa hujan;
- analisis curah hujan;
- prakiraan curah hujan;
- titik panas atau hotspot;
- kejadian Karhutla;
- kondisi asap;
- kondisi kualitas udara;
- jarak pandang; dan
- jumlah penderita gangguan kesehatan akibat Karhutla
Dalam hal keadaan tertentu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat menentukan Status Kesiagaan atau Darurat dengan pertimbangan, meliputi:
- terjadinya pencemaran asap lintas batas;
- fenomena El Nino;
- periode musim kemarau;
- jumlah masyarakat yang terkena dampak;
- ancaman bagi objek vital nasional; atau
- agenda resmi daerah, nasional, dan internasional
Penetapan Status Kesiagaan atau Darurat dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bupati/Walikota menetapkan Status Kesiagaan atau Darurat tingkat daerah kabupaten/kota
- Gubernur menetapkan Status Kesiagaan atau Darurat Tingkat daerah provinsi
- Dalam hal 2 (dua) daerah kabupaten/kota atau lebih telah menetapkan Status Kesiagaan atau Darurat maka gubernur dapat menetapkan status kesiagaan atau Darurat pada tingkat daerah provinsi
- Menteri menetapkan Status Kesiagaan tingkat nasional.