Sosialisasi Permenko Marves Nomor 5 Tahun 2019, Kemenko Marves Dorong Percepatan Strategi Pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur
Maritim dan Investasi – Yogyakarta, Dalam rangka optimalisasi pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur, Kemenko Marves melaksanakan rapat sosialisasi Peraturan Menko (Permenko) Marves Nomor 5 Tahun 2019. Rapat ini merupakan rapat lanjutan terkait Pengelolaan Kawasan Pariwisata Borobudur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur.
Rapat yang dilaksanakan pada hari ini (Jumat, 03-01-2020) dipimpin langsung oleh Sesmenko Marves Agung Kuswandono, dan dihadiri peserta dari Kemenko Marves, Kemenparekraf, Kementerian Keuangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba.
Dalam arahannya, Sesmenko Agung menjelaskan bahwa Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur atau Badan Otorita Borobudur (BOB) sendiri memiliki kewajiban untuk pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan kawasan pariwisata Borobudur yang mencakup beberapa wilayah yakni kawasan Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur – Yogyakarta dan sekitarnya, Destinasi Pariwisata Nasional Solo – Sangiran dan sekitarnya, serta Destinasi Pariwisata Nasional Semarang – Karimun Jawa dan sekitarnya.
“Untuk itu saya usulkan kita segera rapat koordinasi di pusat yaitu di Kantor Kemenko Marves. Dalam hal ini BOB harus menyiapkan langkah-langkah pengembangan kawasan pariwisata borobudur untuk menjadi Bali Baru dengan segera, karena termasuk destinasi super prioritas,” ungkapnya.
Untuk perkembangan BOB ini, Sesmenko Agung tidak memungkiri bahwa dalam pengelolaan BOB ini banyak yang masih harus dikerjakan, yang mengakibatkan BOB susah ‘bergerak’. “Jadi mohon BOB betul-betul membayangkan ke depan akan seperti apa, ingin mendatangkan wisatawan berapa banyak, menghasilkan pendapatan berapa aja, dan siap bekerja sama dengan stakeholder lain,” jelasnya.
Sementara secara susunan organisasi, Sesmenko Agung memaparkan, BOB sendiri terdiri dari 2 (dua) unsur, yakni Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana. Dewan Pengarah diketuai oleh Menko Marves (Luhut B. Pandjaitan) sedangkan pelaksana hariannya diketuai oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wishnutama),” ujarnya.
Untuk dewan pengarah sendiri memiliki tugas di antaranya yakni menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Borobudur. Sedangkan untuk badan pelaksana memiliki tugas di antaranya melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Borobudur.
Terkait Kemenko Marves, lanjut Sesmenko Agung, saat ini Menko Marves telah menindaklanjuti amanah dari Perpres Nomor 46 Tahun 2017 dengan menetapkan Peraturan Menko (Permenko) Marves Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama Yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait.
Dalam Permenko ini diatur bahwa yang dimaksud dengan kerja sama yang memiliki nilai strategis yakni kerja sama di luar kawasan otoritatif berdasarkan kesepakatan antara Badan Pelaksana dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kerja sama yang meliputi bidang usaha berskala Internasional di luar bidang usaha pariwisata.
“Untuk mendapatkan persetujuan atas kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu tersebut, Badan Pelaksana juga harus memenuhi ketentuan, di antaranya memenuhi izin usaha pariwisata, berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha dan berdasarkan tata ruang kawasan Borobudur dan sekitarnya,” jelasnya.
Adapun alur pemberian persetujuan kerja sama yang memiliki nilai strategis tertentu oleh dewan pengarah, yakni pertama-tama Badan Pelaksana yang dalam hal ini harus mengajukan permohonan kepada Ketua pelaksana harian, kemudian Ketua Pelaksana Harian yang dalam hal ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama meneruskan kepada Menko Marves Luhut selaku Ketua Dewan Pengarah untuk selanjutnya menugaskan Kelompok Ahli atau pihak lain yang diperlukan untuk mengkaji atau menelaah permohonan persetujuan kerja sama dengan menghasilkan keputusan berisi kesimpulan yang nantinya disetujui (dengan surat persetujuan) atau ditolak (dengan surat penolakan dan alasannya) langsung dari Ketua Dewan Pengarah tersebut yang selanjutnya disampaikan kepada Ketua Pelaksana Harian untuk diteruskan kepada Badan Pelaksana. Proses akhir, dalam hal disetujui, Badan Pelaksana menandatangani dan selanjutnya memproses perjanjian kerja sama tersebut.
Di lokasi yang sama, Kepala Biro Hukum (KaroKum) Kemenko Marves Budi Purwanto menambahkan bahwa telah dilakukan beberapa kali pembahasan yang tidak kunjung tiba solusinya, akhirnya pada tahun 2019 ini berhasil disepakati Permenko sebagai tindak lanjut Perpres 46 tahun 2017 untuk mengatur segala tata cara pemberian persetujuan kerja sama dan ketentuan mengenai nilai strategis ketentuan tersebut.
“Saya kira kita perlu segera melangkah supaya nilai strategis itu dapat segera menemukan cluenya, karena pada rapat-rapat sebelumnya diperdebatkan terkait dua nilai strategis tersebut,” ujar Karokum Budi.
Sementara itu, Direktur Keuangan, Umum, dan Komunikasi Publik Badan Pelaksana Otorita Borobudur Sigit Widiyanto menyambut baik kedatangan Kemenko Marves dan pihak terkait. Sebab mereka memang sudah lama menunggu kejelasan dan kerja sama yang seperti ini.
“Terus terang kami sampaikan bahwa kejelasan kerja sama inilah yang kita tunggu dari lama. Tahun kemarin kita fokus di otoritatif, kali ini kita akan lebih koordinatif. Namun demikian, permasalahan-permasalahan yang kita bahas kali ini sangat mengganggu kita. Kita ditugasi oleh Presiden, namun tidak didukung ‘bergerak’ untuk menyelesaikannya. Semoga dengan adanya acara ini, kita menemukan solusinya dan semua dapat bisa segera teratasi” pungkasnya.